JAKARTA, Khatulistiwa news (01/10) - Pria paruh baya, bernama Haris Fendy (L, 59th) pada hari Senin (15/09) 2025 kisar pukul 00.45 wib melapor ke kantor Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota perihal kejadian yang menimpa dirinya, Penipuan.
Perkara yang dialami korban Haris Fendy, diawali pada pertengahan bulan februari 2025, dirinya dijanjikan oleh Terduga Pelaku (red: terlapor) 'IW' yang membutuhkan modal usaha pengadaan alat foodtray dan membutuhkan uang senilai Rp. 1.1 Miliar (satu miliar seratus juta rupiah),
Untuk menyakinkan korban, terduga pelaku 'IW' berikan jaminan berupa cek dan bilyet giro senilai Rp 1.1 Miliar (satu miliar seratus juta rupiah).
Awalnya, ada 3 (tiga) cek dan bilyet giro yang mana sebanyak 2 (dua) sudah pernah sempat ajukan 'clearing' di bank ternyata ditolak, atas nama PT ACE, yang ditandatangani oleh 'IW', ialah sebagai berikut:
1. Bilyet Giro atas nama PT ACE dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 15 Agustus 2025,
2. Bilyet Giro atas nama PT ACE dengan nilai nominal Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 1 September 2025,
Saat diwawancarai wartawan, Advokat Nancy Yuliana Sanjoto SH, selaku kuasa hukum Haris Fendy (korban) katakan," Bilyet giro tersebut 'kosong'. Jaminan yang diberikan terlapor 'IW' ke korban berupa cek dan bilyet giro tersebut tidak dapat diuangkan/ditolak oleh pihak bank, ditolak dengan alasan 'dana tidak cukup'." Jakarta, Rabu (01/10)
Yang mana dalam SKP (Surat keterangan Penolakan) oleh pihak Bank bersangkutan pada tanggal 19 Agustus 2025 dan 1 September 2025, tertera Keduanya ditolak dengan alasan 'dana tidak cukup'.
Laporan peristiwa penipuan tersebut tertuang dalam surat LP/B/2288/IX/2025/SPKT.SatReskrim/Polres Metro Bekasi Kota/PMJ, dengan pasal sangkaan terhadap terlapor 'IW' dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Advokat Nancy Yuliana Sanjoto SH menjelaskan untuk yang sebelumnya bilyet giro atas nama 'S' sebagai direktur ACE, sekarang ini masih dalam proses penyelidikan. Terkait bilyet giro 'IW' sempat meminta agar tidak di clearing terlebih dahulu yang telah ditandatangani oleh S, dan pada waktu itu juga 'IW' sempat mengajak ke salah satu pabrik T (milik keluarganya) di wilayah Tangerang.
" Saat ini sudah diperiksa klien saya, tergantung penyidik apakah akan memanggil "IW" (terlapor) atau yang lainnya," ujar Nancy Sanjoto.
Selanjutnya, kata Nancy menambahkan bahwa dari klien sudah membayar sebanyak 3 (tiga) kali , dimana pada tanggal 17, 18, dan 19 Februari 2025 dengan total sebesar Rp 1.1 Miliar (satu miliar seratus juta rupiah)
" Sama sekali tidak melakukan pembayaran kembali. Maka itulah tuntutan pihak kami pengembalian semua modal, disebabkan karena Transaksi bisnisnya tidak berjalan," jelasnya
Kuasa Hukum Korban pun berpendapat bahwa dari Perjanjian yang ditandatangani oleh terduga pelaku 'IW' , diduga cacat hukum.Sedari perjanjian kerjasama nampak dugaan penipuannya jelas. Soalnya 'IW' bukan pengurus di Perusahaan ACE
Sebagai informasi, korban menyerahkan beberapa alat bukti ke pihak kepolisian, berupa surat perjanjian kerjasama, print out rekening bank, surat keterangan penolakan (SKP) dari pihak bank
Hingga berita diturunkan Tim awak media, akan mencoba klarifikasi dan mencari informasi lebih lanjut dari pihak terkait ( Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar