Palembang Khatulistiwa News,- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII meradang atas keberadaan Dermaga Point BKB di tepian Sungai Musi. Pasalnya, dermaga tersebut berdiri tanpa izin alias ilegal dan berpotensi besar merusak ekosistem sungai.
Humas BBWS Sumatera VIII, Nando, mengungkapkan kekesalannya pada Kamis,(27/11) diruang kerjanya.
"Kami sudah berkali-kali menegur, tapi pengelola Dermaga Point BKB seolah tuli! Mereka membangun tanpa rekomendasi teknis (Rekomtek) dari kami," ujarnya dengan nada tinggi.
Nando menjelaskan, pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu wajib mengantongi izin Rekomtek. Tujuannya jelas, agar bangunan tidak mengganggu aliran sungai dan menyebabkan sedimentasi.
"Dermaga Point itu jelas melanggar aturan! Akibatnya, sungai bisa menyempit dan sedimentasi menumpuk. Ini bisa memicu banjir dan kerusakan lingkungan!" tegasnya.
Ironisnya, masalah ini sudah berlarut-larut sejak era Walikota Eddy Santana Putra hingga kini. Namun, pengelola Dermaga Point BKB tetap ngeyel dan tak menggubris teguran BBWS.
"Kami sudah kirim surat teguran berkali-kali. Sekarang, kami serahkan ke Pemkot Palembang untuk menindak tegas bangunan ilegal ini!" pungkas Nando dengan geram.
BBWS Sumatera VIII mendesak Pemkot Palembang untuk segera bertindak. Jika tidak, kerusakan Sungai Musi akan semakin parah dan dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Palembang.(Azhari)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar