Palembang Khatulistiwa News,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari ini Kamis,(27/11) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2023. Tersangka yang ditahan adalah DS, salah satu perantara KUR Mikro.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman sebelumnya pada 21 November 2025, di mana Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD, dan JT) telah ditahan sejak 21 November hingga 10 Desember 2025. Tersangka WAF ditahan dalam perkara lain, sementara DS dan IH tidak hadir pada panggilan pertama.
Juga jelas Vanny pada hari ini, Kamis, 27 November 2025, Tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.selaku Humas Kejati Sumsel
Selanjutnya sambungnya setelah diperiksa, DS langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025. Masa penahanan DS adalah 20 hari, terhitung mulai 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka IH tidak hadir dalam panggilan tersebut.
Dipertegas Vanny peran DS dalam kasus ini adalah bersama-sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara KUR Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada bank plat merah Cabang Pembantu Semendo melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang. Persyaratan pengajuan KUR Mikro tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus ini, ungkapnya.
" Ya Kejati Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat",Jelas Vanny.(Azhari)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar