Muara Enim Khatulistiwa News,- Entah ada apa mau kemana dan milik siapa Sebuah mobil berukuran besar (HD) terlihat melintas di jalan depan Kantor Bupati Muara Enim pada Kamis malam, (27/11) di jalan lintas depan kantor bupati Muara Enim yang kami dapatkan melalui sumber sebuah Upload vedio berdurasi 00.21 detik oleh warganet dalam sebuah grup WhatsApp grup info Muara Enim 2 pukul 20.10 wib
Pastinya akan kehadiran kendaraan ini sontak menarik perhatian warga dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Akan hali ini dimana peraturan terkait larangan mobil HD (Heavy Duty) melintas di jalan umum bervariasi, tergantung pada wilayah dan jenis jalan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan ini:
Peraturan Tingkat Pusat
- Undang-Undang Jalan: UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 .
- Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: UU No. 22 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 .
- Peraturan Pemerintah tentang Jalan: PP No. 34 Tahun 2006 mengatur bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan .
Peraturan Tingkat Daerah
- DKI Jakarta: Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan .
- Kota Solo: Perda Kota Solo No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan, dan harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan .
- Kota Malang: Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan melarang masyarakat mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan rusak, atau memperbaiki kendaraan di daerah milik jalan .
Pembatasan Operasional Mobil Barang
- Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan pada masa mudik lebaran .
- Pembatasan juga berlaku untuk mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung .
- Pengecualian diberikan untuk mobil barang pengangkut BBM, bahan bakar gas, ternak, hantaran pos, sembako, dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis, dengan syarat dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang .
Alasan Pelarangan
- Kerusakan Jalan: Mobil HD berpotensi menyebabkan kerusakan pada jalan karena beban yang berlebihan.
- Gangguan Lalu Lintas: Keberadaan mobil HD di jalan umum dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan perkotaan.
- Keselamatan: Mobil HD dapat membahayakan pengguna jalan lain jika tidak mengikuti aturan lalu lintas dan standar keselamatan.
Penegakan Hukum
- Dinas Perhubungan dan kepolisian berwenang untuk melakukan penegakan aturan terkait larangan mobil HD melintas di jalan umum.
- Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Analisis pantauan di lapangan melalui vedio Upload amatir tersebut, mobil HD tersebut melintas sekitar lebih kurang pukul 20.10 WIB. berasal dari arah jalan lintas Muara Enim Palembang dan diduga menuju ke arah Tanjung Enim ataupun ke arah kabupaten Lahat. Belum diketahui secara pasti apa tujuan dari mobil tersebut melintas di area perkantoran pemerintahan ini
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait kejadian ini. Kami sangat yakin Masyarakat berharap agar ada penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas mobil HD tersebut, mengingat area tersebut merupakan pusat pemerintahan dan seharusnya steril dari aktivitas yang tidak terkait.
Kami akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan update terbaru kepada pembaca.(Az)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar