BERITA TERKINI

Polres Lahat Bekuk Pengedar Ganja di Desa Muara Siban

 


LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB berdasarkan laporan polisi LP/A-103/XI/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel.


Kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota Satres Narkoba lainnya.


Tersangka diketahui bernama Derian Saputra bin Sulaimi, warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang. Ia tidak memiliki pekerjaan dan ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.


Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Delapan linting daun kering terbungkus kertas papir diduga ganja dengan berat brutto 42,8 gram, Satu wadah permen merek Mari Cafe warna putih-merah, Satu unit ponsel VIVO Y12 warna hitam, Uang tunai Rp50.000, Satu potong celana pendek warna abu-abu



Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi, petugas mendapati tersangka sedang duduk di belakang rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.


Penggeledahan badan dan lokasi sekitar menemukan ganja yang disimpan dalam wadah permen serta uang tunai di saku celana tersangka. Sementara ponsel yang digenggam tersangka diduga digunakan untuk transaksi. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan berasal dari seseorang berinisial Prengki.


Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.