Palembang, Khatulistiwa News,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup pada Jumat (21/11) dikantor Kejati Sumsel.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. EH: Pemimpin bank plat merah KCP Semendo periode April 2022 s.d. Juli 2024.
2. MAP: Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai bank plat merah KCP Semendo periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD: Account Officer bank plat merah KCP Semendo periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
4. WAF: Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bank plat merah KCP Semendo.
5. DS: Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bank plat merah KCP Semendo.
6. JT: Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bank plat merah KCP Semendo.
7. IH: Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bank plat merah KCP Semendo.
Tim penyidik telah memeriksa 134 saksi terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, empat tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang," jelas Vanny selaku Humas Kejati Sumsel.
Tersangka WAF saat ini ditahan dalam perkara lain, sementara tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
- Kedua: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Atau: Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH selaku pimpinan bank diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan bekerja sama dengan tersangka WAF, DS, JT, dan IH (selaku perantara KUR Mikro) dalam pengajuan KUR. Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data dan memalsukan surat-surat keterangan usaha. Proses pencairan KUR kemudian dipermudah oleh tersangka PPD (selaku Account Officer) dan tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang kuat, hari ini kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro di KCP Semendo," dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, terang Vanny selaku Humas Kejati Sumsel.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar