LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Tersangka berinisial Suparno bin Suker (alm), seorang karyawan swasta asal Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota Satresnarkoba lainnya.
Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,05 gram, satu unit handphone, satu unit mobil Toyota Calya merah, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 November 2025 pukul 04.15 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Lahat – Muara Enim, tepatnya di perlintasan Kereta Api Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.
Tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sebagaimana yang tertera pada Laporan Polisi LP/A/107/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli di wilayah Simpang Niru, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil Toyota Calya merah yang membawa narkotika melintas di jalur Lahat–Muara Enim. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan identitas kendaraan, petugas melakukan pembuntutan hingga berkoordinasi dengan penjaga palang pintu Kereta Api di Desa Ulak Pandan. Ketika palang pintu ditutup, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan menangkap tersangka.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di bawah jok sopir serta di bawah tuas gigi mobil. Petugas juga menyita ponsel tersangka yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar