BERITA TERKINI

JPU Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Perkara Tipikor ADD Negeri Tiouw Ke Pengadilan Tipikor Ambon

 


AMBON,Khatulistiwa news (01/12) - Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua telah melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA. 2020 s.d 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini Senin (01/12/2025)


Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy SH. MH menyampaikan, berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah untuk 3 (tiga) orang tersangka AP mantan Pj Negeri Tiouw, GHH selaku mantan Sekretaris Negeri Tiouw dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw.


Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU tersebut adalah rangkaian proses hukum setelah dilakukan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik ke JPU pada tanggal 21 Oktober lalu.


Diketahui terdapat 6 (enam) tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan  DD dan ADD Negeri Tiouw TA 2020 s.d 2022 yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha) dan diduga telah telah menyalahgunakan kewenangannya  dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar Rp 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)


Selanjutnya berkas perkara ketiga orang tersangka lain yakni para mantan (Kasi/Kaur) akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun Dakwaan kepada para tersangka dikarenakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Usai dilimpahkan JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses hukum lebih lanjut yakni Persidangan. ( Niko))

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.