LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat kembali melaksanakan kegiatan pengukuran untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keban Agung, Kecamatan Lahat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi tanah bagi warga desa, sekaligus sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Kabupaten Lahat. Pengukuran PTSL di Desa Keban Agung melibatkan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat yang bekerja sama dengan warga desa setempat.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Bapak Abdullah Adrizal, S.T., M.M, kegiatan ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Program PTSL adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses kepada masyarakat agar tanah mereka dapat terdaftar dan memiliki sertifikat yang sah, yang tentu saja memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak mereka,"sampainya.
Proses pengukuran PTSL di Desa Keban Agung dilakukan dengan menggunakan teknologi geospasial yang akurat untuk memastikan setiap bidang tanah tercatat dengan benar. Warga desa yang tanahnya telah terdaftar dalam program ini dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah dan resmi, yang nantinya dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum, seperti jual beli, warisan, atau jaminan pinjaman.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengukuran PTSL di Desa Keban Agung, diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga desa, baik dalam hal kepemilikan tanah maupun dalam mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan hukum dan keuangan yang membutuhkan bukti kepemilikan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat menghimbau agar warga yang memiliki tanah di desa tersebut dapat mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, serta memastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dapat berjalan dengan lancar.
Program PTSL sendiri merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di Indonesia, yang diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat serta menciptakan kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan. ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar