LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat kembali melaksanakan giat Sidang Pemeriksaan Tanah (Panitia A) secara rutin di Desa Kota Raya Kecamatan Lahat, pada Selasa 18 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan pertanahan serta memastikan setiap proses pengajuan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia A, yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat, melakukan pemeriksaan fisik bidang tanah yang diajukan warga. Pemeriksaan meliputi pengecekan batas-batas tanah, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta mendengarkan keterangan para pihak yang berkepentingan.
Kepala Seksi yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan tanah rutin ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah dan mengurangi potensi sengketa. Kehadiran masyarakat pemohon dan para saksi juga menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi proses.
Pemerintah Desa Kota Raya memberikan apresiasi terhadap kehadiran tim Panitia A, karena kegiatan ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Dengan terlaksananya giat pemeriksaan tanah rutin ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat tanah dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan akurat, sejalan dengan semangat pelayanan prima Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat. ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar