JAKARTA, Khatulistiwa news (28/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) pada selasa 28 Juli 2026, telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA. Jakarta
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH bahwa Tim Penyidik (Tim Sembilan) kejagung periksa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA
Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisan.
Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar