JAKARTA, Khatulistiwa news (19/07) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun R. Narendra Jatna resmi menutup kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Acara penutupan yang diselenggarakan di Jakarta pada Minggu, 19 Juli 2026 ini, menandai lahirnya angkatan baru mediator bersertifikasi di lingkungan Kejaksaan RI yang siap mengawal penyelesaian sengketa sektor publik secara damai, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan ini berhasil terlaksana berkat kolaborasi intensif antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Amoz Consulting.
Selama pelatihan, Para JPN tidak hanya dibekali pemahaman teori, melainkan juga penguasaan praktik komprehensif mulai dari teknik komunikasi, kesepahaman awal, identifikasi masalah sengketa, negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan kaukus, penyusunan opsi penyelesaian, hingga perumusan kesepakatan perdamaian.
Pelatihan ini menuntut para JPN melakukan pergeseran paradigma (shifting paradigm) dari pola pendekatan litigasi konvensional menuju penguasaan keahlian sebagai mediator yang solutif.
Dalam amanatnya, Jamdatun R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara, narasumber, instruktur, fasilitator, dan asesor atas dedikasi mereka meningkatkan kualitas SDM Kejaksaan demi memperkuat fungsi Advocaat Generaal. Ia mengingatkan bahwa sertifikat mediator yang diperoleh bukan sekadar dokumen administratif atau pelengkap formalitas belaka.
"Sertifikasi harus menjadi bukti nyata bahwa para peserta memiliki kompetensi, integritas, kesiapan, serta tanggung jawab penuh untuk menjalankan proses mediasi sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kode etik mediator.
Sekembalinya ke satuan kerja masing-masing, Saudara akan langsung berhadapan dengan sengketa nyata yang jauh lebih kompleks dan sensitif daripada simulasi di ruang pelatihan," ujar Dr. R. Narendra Jatna.
Jamdatun menegaskan bahwa kompetensi mediasi memiliki kedudukan krusial bagi JPN. Saat ini, performa JPN tidak lagi diukur semata-mata dari kemampuan memenangkan perkara di ruang pengadilan. JPN dituntut mampu mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan antarpihak, serta mengamankan aset dan keuangan negara melalui solusi hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya proporsional.
“Urgensi mediasi dirasakan semakin krusial terutama ketika sengketa melibatkan ekosistem sektor publik, seperti antarkementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, beserta anak perusahaannya yang mengelola kekayaan negara,” imbuh Jamdatun.
Menurut Jamdatun, sengketa di sektor publik kerap kali memiliki dimensi kompleksitas yang luas, tidak terbatas pada perbedaan penafsiran kontrak semata, melainkan berkelindan dengan aspek pelayanan publik, keberlanjutan proyek strategis nasional, tata kelola perusahaan (good corporate governance), hingga implikasi makro terhadap perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Jamdatun menggarisbawahi bahwa setiap kesepakatan perdamaian yang diinisiasi oleh JPN wajib memenuhi standar akuntabilitas yang ketat. Kesepakatan harus sah secara hukum, dapat dieksekusi, sejalan dengan regulasi yang berlaku, tidak menimbulkan moral hazard, tidak merugikan keuangan negara, serta sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum, administratif, maupun etik.
Lebih lanjut, Jamdatun memaparkan bahwa Pelatihan dan Sertifikasi Mediator ini merupakan pilar utama dalam rangka mempersiapkan fondasi SDM bagi penguatan Adhyaksa Chambers.
Infrastruktur ini diproyeksikan tidak sekadar sebagai fasilitas fisik, melainkan berevolusi menjadi pusat mediasi negara dan forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, kredibel, dan berintegritas.
"Keberhasilan Adhyaksa Chambers tidak semata ditentukan oleh ketersediaan gedung atau keandalan prosedur, melainkan oleh integritas dan kualitas manusia yang menggerakkannya. Saudara sekalian adalah wajah masa depan Adhyaksa Chambers. Tunjukkan bahwa JPN adalah mediator yang imparsial, kompeten, mampu menjaga kerahasiaan mutlak, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara bermartabat," imbuh Jamdatun.
Di akhir sambutannya, Jamdatun memberikan instruksi khusus kepada para JPN bersertifikasi agar terus mengasah kemampuan berkomunikasi dengan prinsip "mendengar lebih banyak daripada berbicara", jeli mengenali risiko hukum, serta tidak terjebak pada posisi formal para pihak demi mengejar kesepakatan instan.
Jamdatun mengingatkan bahwa indikator kesuksesan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan tertulis, melainkan juga dari terciptanya proses dialog yang adil, komunikasi yang membaik, serta terjaganya martabat para pihak yang bersengketa.
Ke depannya, Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkomitmen untuk menyebarkan budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog di lingkungan institusi, mendorong penyelesaian sengketa melalui ruang mediasi sedini mungkin sebelum konflik meruncing menjadi perkara litigasi yang panjang. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar