JAKARTA, Khatulistiwa news (27/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) pada Senin 27 Juli 2026, telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan bahwa Tim Sembilan Kejagung lakukan pemanggilam terhadap 9 orang saksi Terkait 3 Perkara TPPU Tersangka FA. Jakarta (27/07)
Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir.
Diketahui, Adapun tiga (3) orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan yakni:
1. HK selaku Penyidik Polri.
2. HH selaku Pihak Swasta.
3. HJ selaku Pihak Swasta.
" Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tandasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar