JAKARTA, Khatulistiwa news (29/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) pada Rabu (29/07) telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan, bahwa dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir.
" Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian, tandas Kapuspenkum Kejagung (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar