BERITA TERKINI

Perihal Perkara TPPU Tersangka FA, Kejagung Periksa 8 Saksi

 


 


JAKARTA,  Khatulistiwa news (30/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) pada kamis 30 Juli 2026, telah melakukan pemanggilan terhadap 11 (sebelas) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA. Jakarta


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan, sedari 11 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat 8 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES, sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir. 


Lantaran itu, saksi yang tidak hadir tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya. 


Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian, pungkasnya (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.