BERITA TERKINI

JPU Kejari Maluku Tenggara Resmi Terima Berkas Tahap II Dugaan Korupsi Pemeliharaan Berkala Jalan Danar-Tetoat, 4 Tersangka Langsung Ditahan

 




AMBON, Khatulistiwa news (23/07) - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, hari ini resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, pada Kamis (23/7/2026).


Pelaksanaan Tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dilimpahkan oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, bersama jajaran penyidik, dan diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Richard Lawalata, S.H., M.H.


Dalam perkara tersebut, Penyidik menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum, yaitu:

1. "IU", selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku;

2. "MT", selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

3. "RWT", selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan

4. "NP", selaku Direktur CV. Jusren Jaya selaku penyedia jasa.


Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sebesar Rp2.840.502.974,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).


Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Nomor: 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025.


Setelah seluruh rangkaian administrasi Pelimpahan Tahap II selesai dilaksanakan, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT, Penuntut Umum secara resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, masing-masing:

- Nomor: PRIN-328/Q.1.19/Ft.2/07/2026;

- Nomor: PRIN-331/Q.1.19/Ft.2/07/2026;

- Nomor: PRIN-332/Q.1.19/Ft.2/07/2026; dan

- Nomor: PRIN-334/Q.1.19/Ft.2/07/2026,

seluruhnya tertanggal 23 Juli 2026.


Sebelumnya, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Namun, setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum pada Tahap II, Penuntut Umum memandang perlu melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun penempatan penahanan terhadap para tersangka adalah sebagai berikut :

- Tersangka "MT" dan "NP" ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026.

- Tersangka "IU" dan "RWT" ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026.


Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Maluku. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.