JAKARTA. Khatulistiwa news (23/07) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH sampaikan, bahwa Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil amankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
" DPO tersebut diamankan pada Kamis 23 Juli 2026 di Jakarta, tepatnya di kawasan Tebet Timur," imbuhnya
Diketahui, identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy
Tempat lahir : Tasikmalaya
Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun/14 Maret 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : S-1 Universitas Al Azhar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Mangga Blok A Gang IV RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
" H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy merupakan Terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025," jelasnya
Saat diamankan, Terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar