BERITA TERKINI

Said Iqbal: PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) Berkomitmen Kembalikan Seluruh Ijazah Pekerja Paling Lambat Senin

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (16/07) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) dengan perwakilan pekerja menyusul adanya laporan dugaan penahanan ijazah serta persoalan pembayaran upah, Kamis (16/7).


Dalam pertemuan tersebut hadir Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), didampingi penasihat hukum perusahaan dan Direktur Keuangan. Dari pihak pekerja hadir penasihat hukumnya bersama perwakilan tiga orang pekerja, yakni Gofur dari Bali dan Kelapa Gading, Meri, serta Jumali dari outlet Pondok Indah.


Menurut Said Iqbal, persoalan pertama yang berhasil disepakati adalah pengembalian seluruh ijazah pekerja yang selama ini masih ditahan perusahaan.


 "Kesimpulan pertama, paling lambat hari Senin perusahaan akan menyerahkan kembali seluruh ijazah pekerja yang masih ditahan, baik diminta atau pun tidak diminta oleh karyawannya. Jumlahnya diperkirakan sekitar 450 pekerja yang tersebar di sekitar 38 kota tempat outlet beroperasi. Penahanan ijazah jelas melanggar ketentuan yang berlaku, dan Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), Pak Geri, telah berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah tersebut," tegas Said Iqbal.


Ia menjelaskan, persoalan penahanan ijazah dinyatakan selesai secara prinsip karena perusahaan telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan seluruh dokumen milik pekerja. Pemerintah juga akan meminta perusahaan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen resmi.


Selain itu, Said Iqbal menerima laporan bahwa sejak masa pandemi Covid-19 kondisi usaha perusahaan mengalami tekanan sehingga memunculkan persoalan pembayaran upah di lapangan.


Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut masih harus diperiksa lebih lanjut karena terdapat dua sisi yang harus dilihat secara objektif. Dari sisi pekerja terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, sementara dari sisi perusahaan disampaikan bahwa kondisi keuangan dan bisnis memang sedang mengalami kesulitan sehingga berbagai kebijakan dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).


Karena itu, Said Iqbal menyatakan telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwas Kemenaker RI) bersama pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta memanggil manajemen perusahaan pada hari Senin untuk melakukan pemeriksaan.


"Saya sudah meminta Ditjen Binwas Kementerian Ketenagakerjaan bersama pengawas Disnaker Provinsi DKI Jakarta memanggil perusahaan hari Senin. Pimpinan perusahaan bersama penasihat hukumnya dan penasihat hukum pekerja akan duduk bersama membahas persoalan upah yang dirasakan tidak adil dan diduga melanggar aturan. Dugaan ini tentu akan dibuktikan melalui pemeriksaan," ujar Said Iqbal.


Ia menambahkan bahwa berdasarkan penjelasan perusahaan, kebijakan yang diambil selama ini dilakukan sebagai upaya menghindari PHK massal.


"Perusahaan menyampaikan kepada kami bahwa langkah-langkah yang mereka lakukan dimaksudkan agar tidak terjadi PHK. Ada niat baik dari perusahaan untuk mempertahankan pekerja. Dari sisi pemerintah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto, kalau bisa jangan sampai terjadi PHK. Bila diperlukan, negara harus hadir melakukan intervensi," katanya.


Said Iqbal menjelaskan bahwa intervensi pemerintah dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan masih memiliki prospek untuk diselamatkan namun mengalami persoalan likuiditas maupun arus kas.


Menurutnya, berbagai bentuk dukungan dapat dipertimbangkan, mulai dari restrukturisasi pembiayaan hingga fasilitasi melalui Bank Himbara sesuai mekanisme yang berlaku.


 "Kalau memang ada persoalan modal atau arus kas yang bisa dibantu, atau perlu restrukturisasi, saya akan melaporkan kepada Presiden melalui Bang Dasco, pimpinan DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas PHK. Saya juga bagian dari Satgas PHK. Bila memang dibutuhkan, restrukturisasi melalui Bank Himbara bisa dipertimbangkan agar perusahaan kembali sehat dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan," jelasnya.


Ia mencontohkan langkah serupa sedang dilakukan pemerintah dalam penanganan PT Pakerin di Mojokerto.


"Di PT Pakerin kami sedang mengupayakan penyelamatan sekitar 2.700 pekerja agar tidak terjadi PHK. Kalaupun terjadi PHK, hak-hak buruh harus dibayarkan sesuai aturan, kemudian perusahaan diupayakan hidup kembali. Pendekatan yang sama juga sangat mungkin dilakukan terhadap PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) apabila memang diperlukan," katanya.


Meski demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa upaya penyelamatan perusahaan tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja.


"Saya tegaskan, hak-hak buruh tidak boleh diabaikan. Bila Ditjen Binwas menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, maka hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan. Upah pokok tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum. Apabila terdapat pembayaran secara bertahap atau dicicil, harus ada alasan yang jelas berdasarkan kemampuan perusahaan. Semua hak pekerja akan kami periksa," tegasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat rencana PHK terhadap sekitar 45 pekerja sebagaimana disampaikan dalam pertemuan, maka seluruh hak pekerja akan diperiksa dan dipastikan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara pekerja yang tetap bekerja harus tetap memperoleh kepastian hubungan kerja dan seluruh ijazah mereka wajib dikembalikan.


Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dukungan pemerintah melalui Bank Himbara, Said Iqbal menjelaskan bahwa tugas Satgas PHK bukan sekadar mendata angka PHK, melainkan menghadirkan solusi agar perusahaan dapat bertahan.


"Presiden telah menerbitkan Perpres tentang Satgas PHK. Salah satu tugas Satgas adalah membantu perusahaan yang berpotensi melakukan PHK agar tetap bertahan. Kami tidak hanya menghitung angka PHK, tetapi mencari solusi agar PHK bisa dicegah," ujarnya.


Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan dirinya akan terus melakukan pendekatan langsung ke lapangan (turba) untuk memastikan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan segera ditangani.


"Saya akan terus turun ke bawah. Soal penahanan ijazah, sebenarnya sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang praktik tersebut. Namun ternyata masih kita temukan. Karena itu saya akan menggunakan strategi turun ke bawah, intervensi kebijakan, dan memanfaatkan jejaring yang saya miliki sebagai Presiden Partai Buruh yang memiliki struktur di 493 kabupaten/kota dan 38 provinsi, serta sebagai Presiden KSPI, untuk memastikan praktik seperti ini benar-benar dihentikan," tegasnya. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.