JAKARTA, Khatulistiwa news (23/10) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 23 Oktober 2023, memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana bahwa tim Penyidik Kejagung Periksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka.
Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum menjelaskan saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. SA selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka.
2. ADP selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka.
3. KH selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
4. IRJS selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
5. LH selaku VP Finance Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka.
6. YH selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
Kapuspenkum Ketut menjelaskan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar