BERITA TERKINI

Kejagung Jebloskan NPWH Alias EH Ke Rutan Salemba, Gratifikasi 15 M Uang Hasil Pidana GMS dan IH Melalui IJ di Perkara BAKTI Kominfo

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (13/10) - Kembali, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari jumat 13 Oktober 2023 telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta


Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung RI, Kuntadi katakan, tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung telah menetapkan tersangka NPWH alias EH, 

terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Demikian ujarnya, saat jumpa pers didampingi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan.


Hal tersebut, ungkap Kuntadi bahwa setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.


" Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023," jelas Dirdik JAM-PIDSUS Kejagung.


Diketahui, Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).


Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tandasnya. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.