SULAWESI SELATAN, Khatulistiwa news (03/10) - Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menaikan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada hari ini Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Penbangunan Jaringan Irigasi D.l. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging. Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021. Senin (03/10/2023)
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi SH, MH menjelaskan, Kejari Wajo telah menaikan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka. Dan melakukan penahanan pada hari Selasa (03/10), dalam Perkara Dugaan Tipikor Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.l. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging. Kabupaten Wajo TA 2021.
Ungkap Soetarmi, bahwa Tersangka SH, selaku Kepala Desa Sakkoli tahun 2021, telah dinaikan status Saksi menjadi Tersangka. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan Penahanan terhadap tersangka SH berdasakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, selama 20 (dua
puluh) hari sejak tanggal 03 0ktober 2023 s/d Tanggal 02 November 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.
Bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecarnatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pernbangunan Jaringan Irigasi D.. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak
bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp. 754.455.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh
Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah)
Bahwa Sdri. SH sebagai Kepala Desa Sakoli tahun 2021, telah melakukan perbuatan berupa penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembarngunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecarmatan Sajoanging, Kabupaten
Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut:
1. Sebidang tanah seluas 6.534 m2 (enam ribu lima ratus tiga puluh. empat meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoi, Kecamatan Sajoanging,
Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Sebidang tanah seluas 2039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten
Waio. adalah Milik Pemerintan Kabupan nuhuh delapan meter persegi)
3. Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milk Permerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging,
Kabupaten Wajo, adalah Milik Pernerintah Provisi Sulawesi Selatan.
Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Reputblik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi
DAN
Kedua:
Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar