BERITA TERKINI

Hasil Evauasi Komjak : Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan d Indonesia

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (26/01) - Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. barita Simanjuntak SH.,MH menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di

bawah kepemimpinan Jaksa Agung. ST. Burhanuddin. Hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian Komisi Kejaksaan selama5 ahun erakhir menunjukkan adanya

transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.


Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, lerjadi trend peningkatan public trust terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, ingkat kepercayaan publik mencapai 76.2%. 


Implementasi keadilan restoratif dleh Kejaksaan berdasarkan Perauran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan

penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of

Posecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.


Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi

Secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. 


Tindakan para pelaku juga mengakibatkan

lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.


Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum dimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di ndonesia. 


Dalam koneks manajemen kepegawaian modern,

peningkatan kualitas kinerja harus selalu diringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi vang lebih baik.


Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun. 


Menghadapi perkembangan perundang-ndangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk

menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsionat danlatau tnjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. 


Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa

peningkatan kesejahteraan aksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka. Terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.


Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara danlatau perekonomian negara penyelamatan

potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d 2023: Rp 11.503.640.257.805,90


2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp. 52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55


3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 sd 2023: Rp.345.525.374.239411,- dan US S 11.874.569,63


4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 sld Juni 2023):: Rp.5.626.313.957.752,-


5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset Rp. 5.004.335.098.469,-


6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000.-)


Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, an penyelamatan aset negara lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. 


Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai 347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023

sebesar Rp.16237.525.348.000.


Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. 


Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan jabatan fungsional dan atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalismo dan

integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia.


Selain iu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Uhdang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk

mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PB8 tentang Peranan Jaksa (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.