BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana YUDI ALIANSYAH ARIF

 



JAKARTA, Khatulistiwa news  (26/01) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : Yudi Aliansyah Arif

Tempat lahir : Tanjung Karang

Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung


Bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan.

Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 


" Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," tukas Kapuspenkum.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, jelas Kapuspenkum 


" Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya (  Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.