LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial Ebit bin Saipul (alm), warga Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat Selatan, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu dan ekstasi.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah tersangka di Desa Karang Baru. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan hitam ke luar pagar rumahnya. Namun, petugas berhasil mengamankan dan memeriksa bungkusan itu. Di dalamnya ditemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu dan dua butir pil berwarna merah muda berbentuk granat yang diduga ekstasi.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Polisi menemukan satu paket sabu di atas meja teras, serta enam paket sabu lain di dalam kotak rokok merek RC Bold di garasi rumah. Petugas juga menyita dua bal plastik klip transparan, enam lembar plastik klip besar, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Total barang bukti yang disita antara lain: 8 paket sabu dengan berat bruto 54,87 gram,2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,81 gram,
serta beberapa perlengkapan pendukung transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ebit mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasat Res Narkoba IPTU Tambunan menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lahat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tak ada ruang bagi pengedar di Lahat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini ditahan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lahat menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
(Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar