Muara Enim, Khatulistiwa news (10/11) Puluhan perwakilan masyarakat seputar Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim Senin (10/11) guna melakukan mediasi berkaitan dengan hak atas tanah Ex PN TABA atau Ex Baheersteerein yang sudah puluhan tahun masih berstatus mengambang.
Kedatangan masyarakat disambut oleh ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Dedy Aprianto didampingi oleh anggota DPRD dari komisi I Yones Tober dan Hernison tampak hadir pula asisten 1 Drs Andi Wijaya kabag Hukum Pemkab, Tapem dan Plt Camat Lawang Kidul Yudha Pratama S STP. MM
Dalam sambutannya ketua tim Ex Baheersteerein atau Ek PN TABA Fajri Erham didampingi sekretaris Ali Darwanto mohon kepada ketua DPRD untuk memerintahkan kepada bupati Muara Enim kepala ATR BPN segera mengadministrasikan tanah dan bangunan yang diduduki dan dikuasai oleh masyarakat khususnya Ex PN Taba.
Hal ini menurut Fajri sangat berdasarkan kepada surat komisaris PT Bukit Asam tanggal 9 Mei 2005 perihal persetujuan komisaris tentang pelepasan hak atas tanah dan bangunan.
Kedua bahwa terdapat warga masyarakat yang memiliki dan menguasai tempat tinggal atau rumah bekas PN Taba merupakan peninggalan Belanda dan juga milik sendiri dengan cara membeli dan turun-temurun sejak tahun 1958.
Ketiga bahwa pihak Pemkab Muara Enim telah mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2003 tentang pemugaran bangunan dalam kota Tanjung Enim atas pelepasan aset Ex PN Taba yang sudah dibuang. Di mana Di dalam perintahnya kepada masyarakat untuk membangun sendiri dengan izin Bupati.
Asisten 1 Pemkab Muara Enim Andi Wijaya menanggapi persoalan tersebut mengaku sudah melakukan upaya dengan pihak manajemen PT Bukit Asam didampingi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim guna Menindaklanjuti usulan masyarakat ini, sebelumnya, terang Andi Pemerintah Kabupaten Muara Enim sangat menghargai apa yang menjadi usulan masyarakat tersebut, sehingga dalam waktu dekat tidak fihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan melibatkan masyarakat, pihak perusahaan pemerintah dan DPRD ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian hukum pemkab Muara Enim yang menyatakan bahw segala surat-menyurat yang dikeluarkan oleh pihak PT Bukit Asam yang menyerahkan status Tanah ini kepada negara memang sudah ad. namun perlu juga ditindaklanjuti bahwa maknanya adalah pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Dedi Aprianto menegaskan tetap akan mendukung upaya masyarakat guna mendapatkan hak-haknya karena secara emosional dirinya juga dilahirkan di kota Tanjung Enim yang juga lahannya merupakan Ex PN Taba. Tegasnya. ( jazzi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar