Palembang Khatulistiwa News,- Ada perkembangan terbaru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Pasar Cinde Palembang! Terdakwa Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya, telah menitipkan uang sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
"Uang ini merupakan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah)," ungkap Vanny, Kamis (19/2/2026).
Uang sebesar Rp 750.000.000,- tersebut akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Vanny menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan dan Kejati Sumsel akan terus berupaya untuk memulihkan seluruh kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi ini.(@z)
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset dan mengupayakan pengembalian seluruh kerugian negara," tegas Vanny.
Kasus korupsi Pasar Cinde ini menjadi perhatian publik karena merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar