Palembang Khatulistiwa News,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tak main-main dalam memberantas korupsi! Dua mantan direktur PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk (PT. SB) resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, Kamis (19/2/2026), terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh Distributor PT. KMM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah:
- MJ, selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.
- DP, selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.
"Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026," tegas Vanny.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.
Modus Busuk Kongkalikong:
Vanny menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ (Direktur PT. KMM) untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor "kesayangan" PT. SB (Persero) Tbk.
MJ diduga menyuruh menerbitkan surat dukungan "abal-abal" kepada PT. KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk. Sementara itu, DP yang juga Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) diduga berupaya memindahkan PT. BMU ke Lampung agar jaringan distribusi dan gudang penyimpanan semennya dapat dikuasai oleh PT. KMM.
Selanjutnya, MJ dan DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen tanpa melalui seleksi/evaluasi yang sesuai dengan SOP Pemasaran.
PT. KMM juga diduga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas "karpet merah" berupa plafon penebusan dan Reschedule piutang, yang jelas-jelas melanggar SOP Account Receivable.Akibatnya, PT. SB, Tbk merugi hingga Rp. 74.375.737.624,
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. "Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor di Sumatera Selatan!" tegas Vanny.(@z)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar