Oleh : H Albar Sentosa Subari, SH.SU ( Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan ) dan Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonedia )
Muara Enim, Khatulistiwa news (20/02) Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sejak 3 Januari 2026. Regulasi ini menjadi penjabaran teknis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 2 ayat (3), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
PP 55/2025 terdiri dari 23 pasal dalam Empat bab (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7152). Kehadirannya menegaskan komitmen negara dalam mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Dalam penjelasan umum, negara menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tetap diakui sepanjang masih eksis, sesuai perkembangan zaman, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Asas legalitas yang selama ini dipahami secara ketat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP tidak menutup kemungkinan diberlakukannya hukum adat. Artinya, seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di suatu daerah meskipun perbuatannya tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Namun demikian, untuk memperkuat keberlakuannya, tindak pidana dan sanksi pidana adat tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Di sinilah posisi strategis pemerintah daerah dan DPRD menjadi sangat penting.
Perda sebagai Pilar Penguatan
Secara substansial, PP 55/2025 menegaskan bahwa pidana adat sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat berdiri sendiri tanpa legitimasi formal melalui Perda.
Minimal terdapat dua Perda yang perlu disiapkan:
Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, sebagai tindak lanjut Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perda tentang Tindak Pidana dan Sanksi Adat, sebagai realisasi dari KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Tanpa dua perangkat hukum daerah tersebut, eksistensi masyarakat hukum adat dan hukum pidana adat berpotensi melemah dalam praktik berbangsa dan bernegara.
Pentingnya Penelitian dan Data Lapangan
Sebelum Perda diajukan oleh pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat, harus dilakukan penelitian mendalam di tengah masyarakat hukum adat terkait. Penelitian ini menjadi data primer yang mutakhir dan harus diperkuat dengan data sekunder serta tersier.
Sebagai contoh historis, Sumatera Selatan memiliki rujukan seperti Kompilasi Simbur Cahaya, yang terbit pada 1852–1854 (versi kolonial) dan 1926–1927 (versi pasirah bond). Dokumen-dokumen semacam ini dapat menjadi pijakan akademik dan historis dalam merumuskan Perda.
PP 55/2025 sendiri, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7, telah mengatur kriteria serta tata cara penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, pendekatan ilmiah dan partisipatif menjadi prasyarat mutlak.
Mekanisme Penyelesaian: Musyawarah Adat.
Hal menarik dari PP ini adalah keterlibatan lembaga adat—baik yang baru dibentuk maupun yang telah ada—bersama Polisi Pamong Praja dalam penyelesaian tindak pidana adat. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum adat tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan keseimbangan sosial dan harmoni komunitas.
Seruan untuk Bergerak
Bagi daerah yang memiliki komunitas adat kuat—seperti di Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten/kota—PP 55/2025 seharusnya menjadi momentum konsolidasi. Tanpa langkah cepat dalam menyusun Perda yang dimaksud, pengakuan hukum adat hanya akan berhenti pada tataran normatif.
Sebaliknya, bila ditindaklanjuti secara serius, regulasi ini dapat menjadi tonggak penting integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional—tanpa meninggalkan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.
PP 55/2025 bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah jembatan antara tradisi dan modernitas hukum Indonesia. Tinggal bagaimana pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga adat bersama-sama menerjemahkannya dalam kebijakan konkret demi menjaga martabat masyarakat hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar