BERITA TERKINI

Berkedok Koperasi, RSW Akan Laporkan PT MAL

 


INDRAGIRI HULU, Khatulistiwa news (30/09) - Terkait keberadaan PT Mulia Agro Lestari ( MAL ) alias PT Runggu Prima Jaya ( RPJ ) yang beraktifitas di daerah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, akan segera di laporkan.


Dimana aktifitas PT MAL alias RPJ berkedok koperasi itu, merupakan perbuatan pidana yang di atur UU Perkebunan tentang syarat perizinan, baik itu dalam UU Kehutanan yang saat ini menjadi UU Cipta Kerja, seharusnya tidak terjadi pembiaran.


 Demikian di tegaskan Justin Panjaitan SH selaku Ketua Riau Socisl Work ( RSW ) Kabupaten Inhu Provinsi Riau pada awak media  , ( 30/9-2022 ).


Masih Justin, Tahun 2011 silam, di kabarkan PT MAL pernah mengurus izin ke Bupati Inhu, namun di tolak dengan alasan masuk dalam kawasan hutan.


Namun kegiatan PT MAL alias RPJ itu, aktifitasnya tetap jalan, paha hal areal yang di kelola masuk kawasan dan di biarkan tanpa ada tindakan instansi terkait maupun dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) hingga saat ini.



Sehingga melalui  Social Work ( RSW ) akan melaporkan segera ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga ke Menteri Lingkungan Hidup di pusat nanti.


Dan surat laporan tersebut, juga akan di sampaikan ke Bupati, DPRD Inhu termasuk  Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan instansi lainnya  dengan waktu tidak terlalu lama.” tukasnya.


Sebelumnya Kades Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Husni Thamrin membantah adanya kebun mitra untuk masyarakat tempatan. 


PT MAL alias RPJ, tidak ada lahan kebun yang berbentuk plasma, sedangkan areal pengolahan masuk wilayah Desa Pesajian.” tandas Husni.


Menyinggung legalitas  PT MAL alias RPJ, saat di hubungi pimpinan perusahaan melalui seluler hp inisial A tidak aktif, hal sama Plt Kabag Tata Pemerintahan di sekda Kabupaten Inhu, Bambang belum bersedia di konfirmasi.”( Frasetia ).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.