BERITA TERKINI

Terkait Perkara Impor Gula, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (16/10) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 16 Oktober 2023, memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.


Dalam keterangan tertulis singkatnya, dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana bahwa JAM PIDSUS Kejagung pada hari Senin 16 Oktober 2023, memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.


Ungkap Kapuspenkum, saksi saksi yang diperiksa yaitu:

RM selaku Pimpinan KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia.

SS selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI).

CU selaku Kepala Subdirektorat Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

ARA selaku Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan PT Sucofindo.


Sementara, keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.," ujarnya. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.