BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (08/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa pada hari senin 08 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 


Adapun, kemukanya Saksi yang diperiksa, yaitu:

1. MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

2. R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.

4. EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

5. AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.

6. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

7. AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.

8. RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.  


Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, terangnya


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.