BERITA TERKINI

KPU RI Gagal Menciptakan Kepercayaan di Mata Publik

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (01/01) - PEMILU serentak yang akan datang 14 Februari 2024 adalah ajang Masyarakat Indonesia untuk memilih Capres-Cawapres. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat Nasional, KPU dalam hal ini memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (PEMILU). Senin (01/01)


Diketahui, Hal tersebut sebagaimana yang telah amanatkan dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Sehubungan hal tersebut, Amalin Khairin selaku kabit PTKP HMI Cabang Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa Pesta Demokrasi ini tentu masyarakat Indonesia menitip beratkan kepada Penyelenggara (KPU) untuk menyelenggarakan PEMILU secara jujur dan adil. " Hingga kualitas PEMILU yang akan dihasilkan mampu menciptakan Pemimpin yang jujur dan adil pula," tukasnya


Sejarah Berdirinya KPU menjadi ingatan bagi kita semua mulai dari pertama terbentuk nya KPU 1999-2001 dan disahkan oleh Presiden BJ. Habibie, tentu dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan tujuan, imbuh Amalin Khairin katakan.


Namun pada akhirnya melalui Peraturan KPU sendiri, KPU bertujuan untuk menciptakakan PEMILU yang jujur dan adil, oleh karenanya untuk mencapai itu semua anggota KPU harus memiliki integritas dan kredibilitas tampa ada unsur kepentingan apapun.


Sementara, ungkap kabit PTKP HMI Cabang Jakarta Selatan mengatakan, bahwa dalam Proses tahapan PEMILU ini KPU harus tahap menjadi Penyelenggara yang profesional dan proporsional.


Dikarenakan, agar PEMILU berjalan sesuai dengan amanat dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PEMILU yang mengatur:

Pengahrran Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;

c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi

dalam pengaturan Pemilu; dan

e. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. 


" Aturan di atas harus menjadi landasan yang kokoh untuk KPU dalam menyelenggarakan PEMILU, kenapa harus demikian karena KPU lah yang berperan penting sekaligus menjadi juri dari pada kontestasi PEMILU 14 Februari 2024 nanti, publik tentu Menitip beratkan kepada KPU untuk memiliki integritas yang kuat, agar menciptakan kepercayaan publik," terangnya menjelaskan


Dari mulai tahapan PEMILU 2024 ini sudah muncul beberapa problem di tubuh KPU sendiri, seperti bocornya data Daftar Pemilih Tetap (DPT), bocornya data DPT ini bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi yang bocor itu data Pribadi bagi pemilih, kebobolan data di KPU ini ketidak Siagaan KPU dalam mengantisipasi PEMILU yang akan datang, ujarnya.


" Ini menjadi problem di tubuh KPU sehingga masyarakat akan kurang percaya pada kredibilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). bocornya data di atas akibat dari lemahnya sistem dari KPU, serangan siber sudah bukan lagi menjadi hal yang tabu di era kemajuan teknologi sekarang, itulah perlunya sistem yang kuat. Peretasan data DPT di KPU sangat di khawatirkan akan menggangu jalannya perhitungan suara," katanya.


Money Politics, menjadi kebiasaan pada setiap kontestasi PEMILU, hal demikian menjadi perilaku korup untuk mengeksploitasi pemilih untuk memilih nya, ini masalah berat KPU yang belum pernah di tuntaskan meskipun ada aturan seperti aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523,  papar Amalin Khairin.


" Pasal tersebut tentang, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Aturan ini seharusnya menjadi pegangan KPU dalam menindak setiap yang melakukan kejahatan Politik uang (money Politics), seperti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin tentang transaksi mencurigakan dari rekening-rekening bendahara partai politik," katanya.


Masalah ini, ungkapnya bahwa akan menjadi bias saja kalau tidak ada tindakan yang serius tentu KPU harus bisa kerja sama dengan pihak penegak hukum dalam menindak hal-hal curang di PEMILU.


" Kita tau bersama ketua KPU Hasyim Asy'ari Pernah mengatakan pada momen pencalonan anggota KPU 2022-2027, salah satu permasalahan sering muncul dalam penyelenggaraan PEMILU yaitu terkait lemahnya penegak hukum, ketidak pastian hukum, proses PEMILU yang tidak sesuai dengan kerangka hukum atau prosedur PEMILU, masalah di atas tidak akan pernah selesai kalau tidak Ada tindakan yang nyata secara penegakan hukum dan malahan aka menjadi malah petaka bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia," paparnya.


Bermacam-macam Problem, menurutnya akan selalu muncul di tubuh KPU sendiri, seperti masalah prosedur debat Capres-Cawapres selalu menimbulkan kontroversi di mata publik. " Padahal itu hal yang teknis dan sebisa mungkin KPU menciptakan suasan teknis debat yang tidak menimbulkan kontroversi di manata publik, tetapi KPU tidak mampu menciptakan ruang kepercayaan di mata publik," terangnya.


Ditambah, terkait dengan masalah surat suara yang di kirim KPU ke Taipei menjadi kontroversi di mata publik, karna pada dasarnya dalam peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 menetapkan PPLN harus mengirimkan surat suara kepada pemilih yang mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024, ujarnya menjelaskan


" Surat suara itu di kirim kembali paling lambat 15 februari 2024, tetapi yang terjadi surat suara yang di kirim ke Taipei malah di kirim duluan dan di luar dari prosedur peraturan KPU sendiri, masalah ini menjadikan KPU itu gagal dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mengalami disorientasi di tubuhnya sendiri karna tidak konsisten dari KPU sendiri untuk mengikuti aturannya," paparnya


Masalah-masalah di atas menjadi dugaan kuat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki kredibilitas, profesional dan proporsional yang kuat. Percuma KPU mengkampanyekan PEMILU damai sedangkan di dalam tubuhnya sendiri tidak damai, pungkasnya. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.