BERITA TERKINI

Penyidik Kejagung Tetapkan Dan Tahan 6 Tersangka, Perkara Korupsi Perkeretaapian Medan, Negara Rugi 1.3 Triliun

 


JAKARTA. Khatulistiwa news (19/01) - Pada hari Jumat 19 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.


Dijelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 


Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, paparnya


Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan, adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:

1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.

2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.

3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.


Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di:

Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.


Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa Kasus posisi dalam perkara ini yaitu: 

Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;


Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan, paparnya


Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.


Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. 


Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya, jelas Kapuspenkum 


Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.