PALEMBANG,Khatulistiwa news (18/01) - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan Tersangka AT, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.
Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulis singkatnya, menyampaikan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan Tersangka AT.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
" Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim TABUR KEJATI SUMSEL bersama Tim Jaksa Penyidik KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib," bebernya
Yang bersangkutan telah dilakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan diketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana," terang Vanny Eka Sari
Setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut, jelasnya
Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar