Lahat, Khatulistiwa News (17/01) - Unit Reskrim Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHP Pidana.
Kapolsek kota AKP Samsuardi melalui Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain mengatakan, ungkap kasus penipuan dan penggelapan tersebut berdasarkan laporan polisi :LP/B-01/I/2024/SPKT/SUMSEL/RES Lahat / Sek Kota Lahat, di Jalan A. Yani Rt 10 Rw 04 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya dirumah kediaman Bos ayam sekaligus pengusaha sembako Hartono (korban) pedagang di Jln. A.Yani Rt 10 Rw 04 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Identitas Pelaku tersebut diketahui bernama Heri Supardi (27) warga Kampung Cemanggu Desa Sadeng Kolot Rt 006 Rw 004 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat selanjutnya Aep (38) warga Kampung Tarikolot Rt 14 Rw 04 Kelurahan Tarumanegara Kecamatan Cigelius Kabupaten Padeglang Provinsi Banten.
Diceritakan Ipda Zulkarnain, peristiwa penipuan tersebut terjadi Pada hari kamis, (04/01/2024) sekira jam 18.30 WIB, terhadap Hartono saat itu Hartono korban yang memesan sembako jenis minyak goreng merk minyak Kita kepada Zulian Uliani SM yang mengaku dari PT.Sinar Mas melalui via Handphone.
Selanjutnya pelaku datang kerumahnya korban dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck box B 9273 SCK , setelah itu Hartono menanyakan kepada pengemudi mobil tersebut apakah akan mengantar minyak goreng lalu di jawab oleh pengemudi “Iya” selanjutnya saat pelapor akan melihat barang pesanan minyak goreng tersebut namun oleh pengemudi tidak di perbolehkan sebelum membayar pelunasan barang tersebut, selanjutnya korban mentransfer uang sebesar Rp 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu pelapor membuka isi box mobik tersebut namun setelah dibuka box tersebut kosang dan tidak ada isinya yaitu minyak goreng merk minyak kita atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsekta Lahat untuk ditindaklanjuti.
“Setelah menerima laporan kami langsung bergerak kelokasi dan menangkap para pelaku Supardi dan AEP selaku pengemudi mobil Box Hino B 9273 SCK, serta kami juga mengamankan barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim, Rabu, (10/01/24).
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh unit reskrim polsekta Lahat yaitu, 1 (satu) unit Mobil Truck Box Hino Warna Hijau Putih B 9273 SCK, 1 (satu) Lembar STNK mobil Truck Box Hino B 9273 SCK, 1 (satu) lembar Surat DO fiktif dari PT.TBK Smart Sinarmas Grup, 1 (satu) lembar surat tagihan dari PT.Sinar Mas kepada HARTONO, 1(satu) buah tali segel merk SPM warna orange dan 1 (satu) Lembar rekening koran bukti transfer korban.
Sementara itu, Hartono menyangkan atas kejadian ini, tadinya dirinya percaya bahwa mobil truk box itu benar akan mengirimkan minyak goreng yang dirinya pesan, sehingga dirinya percaya dan mentransfer sejumlah uang yang diminta agar minyak goreng tersebut bisa diturunkan dari mobil box yang memang di segel.
"Kata supir mobil box saya mesti membayar dulu setengah dari jumlah pesanan minyak goreng agar segel mobil box bisa dibuka, itu kata supir mobil box. Karena saya percaya dan menuruti aturan meraka, makanya saya kirimkan sejumlah uang tersebut", ujar Tono sapaan akrabnya.
Setelah uang sudah dikirim, lanjut Tono sapaan akrabnya, dirinya meminta minyak goreng yang ada di dalam mobil box untuk diturunkan. Namun mereka berkelit dan banyak alasan dan meminta sejumlah uang lagi untuk pelunasan.
"Berhubung mereka (supir) box berbelit belit dan banyak alasan tidak mau buka isi mobil makanya kita panggil warga sekitar untuk menyaksikan kejadian ini, setelah kita buka ternyata mobil box itu kosong dan tidak ada isinya. Maka dari itu kejadian ini kita serahkan ke pihak berwajib", ungkap dia.
Disisi lain, Hendry salah seorang warga sekitar saat dimintai keterangan mengatakan, tadinya dirinya abis cuci mobil dan hendak memasukkan mobil ke garasi namun mendengar ada keributan setelah turun dari mobil dan melihat kejadian ada penipuan.
"Kita tidak abis pikir supir box itu sangat berani menipu dengan membawa mobil kosong dan meminta sejumlah uang, sama saja dia mengantar nyawa nya. Maka dari itu kita atas permintaan polisi dan Pak Tono untuk membawa mobil truk tersebut ke kantor polisi untuk di tindak lanjuti", terangnya. (Hendry).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar