BERITA TERKINI

Perkara Dihentikan Demi Hukum Tidak Ada Restoratif Justice/ Pembayaran Uang.

 


Oleh : H Albar Sentosa Subari, SH. SU ( Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan ) dan 

Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonedia )


Muara Enim, Khatulistiwa news  (30/01) Setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan dengar pendapat dengan Kapolres dan Kejari Sleman Yogyakarta akhirnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan bahwa kasus Jambret yang terjadi di wilayah hukum Sleman Yogyakarta. yang berdampak meninggal nya dua orang pelaku jambret.

Dua orang jambret tersebut disekitar bulan April 2025 telah melakukan tindak pidana pencurian dalam kekerasan terhadap tas seorang ibu.

Dalam aksi mereka tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar termasuk suami dari wanita/ ibu korban penjambretan tersebut.

Yang berinisial HM, Di dalam kejar mengejar dimana penjambretan dua orang tersebut menggunakan kendaraan roda dua sedang suami korban mengejar dengan kenderaan minibus.

Malang dalam kejar mengejar tersebut dua pelaku jambret mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

Dalam proses hukumnya baik di tingkat Polres maupun Kejari Sleman suami wanita korban jambret , ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tahanan kota ( untuk melacak yang bersangkutan) oleh petugas dikalungkan GPS.

Setelah videonya viral sampai komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memanggil instansi hukum tersebut untuk didengarkan. Kesimpulan dari pertemuan itu komisi III DPR RI mengambil sikap hukum bahwa kasus hukum yang ditetapkan oleh kepolisian dan kejaksaan wilayah Sleman harus : dihentikan demi hukum.

Akibat kasus yang menimpa suami korban tidak memenuhi dan salah penerapan hukum. Maka harus dibebaskan sehingga proses proses sebelumnya ditiadakan. Termasuk pembicaraan sebelum pertemuan dengan komisi III DPR RI yaitu Restoratif Justice. Karena syarat syarat ketentuan Restoratif Justice tidak ditemukan.

Hal ini menimbulkan reaksi dari keluarga penjambretan melalui kuasa hukumnya yang menyatakan kecewa atas putusan yang diambil DPR RI lewat komisi III.

Mereka berdalih bahwa mereka juga rakyat Indonesia.

Dan mengatakan polres maupun Kejari Sleman Yogyakarta sudah bekerja sebagai mana mestinya.

Penulis di dalam mengamati kasus di atas teringat dengan isi kuliah Prof. Mr. Makmoen Soelaiman guru besar filsafat hukum universitas Sriwijaya yang mengatakan bahwa sistem berfikir sarjana hukum itu tergantung pada profesi. Salah satu profesi hukum adalah advokat.

Advokat di dalam membela kliennya dia bergerak dan sampai akhir kesimpulan dia tetap subjektif??

Kalau polisi dan jaksa berfikir dari subjektif menuju objektif. Tergambar dalam persangkaan, tuduhan dan tuntutan.

Sedangkan profesi hakim berawal dari berfikir objektif menuju objektif tergambar dalam putusan.

Makanya di muka hukum saat persidangan seseorang tetap dianggap bersalah sebelum ditemukannya alat bukti dan barang bukti (Red jz)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.