Medan,Khatulistiwa newsv(30/01) - Pengadilan Negeri Medan gelar sidang pemeriksaan setempat (descente) perihal perkara perdata dengan Nomor register 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn.
Sidang merupakan bagian dari proses pembuktian perkara tersebut
Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim di Lokasi objek sengketa.
Tujuannya, untuk melihat secara langsung dan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai kondisi, batas batas, atau hal lain yang berkaitan dengan perkara.
Sidang lapangan Digelar dipimpin oleh Majelis Hakim Abdul Hadi, dimulai pukul 10.00 Wib dan berlangsung hingga pukul 11.00 Wib.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan mengenai objek sengketa yang digugat dan melihat batas batas objek perkara.
Sidang pemeriksaan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat M.Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me., CTA , bersama Muhammad Rizki Ramadhan SH yang mewakili kepentingan hukum Kol (pur) Halomoan Silitonga.
Turut hadir tergugat dan kuasa hukum penggugat Intervensi.
" Pemeriksaan setempat ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada Majelis Hakim mengenai Objek Sengketa," Demikian ujar Kuasa Hukum Penggugat M.Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me., CTA usai pelaksanaan sidang.
Sidang berjalan lancar dan akan ditunda hingga 3 Februari 2026 dengan agenda sidang Kesimpulan para pihak (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar