BERITA TERKINI

Polres Lahat Tangkap Pengedar Ganja di Perumahan Griya Lematang Asri

 


LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Senin, 10 November 2025. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/98/XI/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel.


Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di rumah milik Surya bin Ibrahim (alm) yang berada di Perumahan Griya Lematang Asri, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Jimi Pratama bin Andika Rudiansyah, pria 30 tahun, berprofesi sebagai sopir, dan berdomisili di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.


Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan kasus ini bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., C.MSP., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota Satresnarkoba.


Barang bukti yang disita meliputi dua paket daun kering diduga ganja dengan berat bruto 15,45 gram, satu celana jeans merek Oxyman, serta satu unit ponsel android Vivo Y20s warna biru.


Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi ganja di rumah Surya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri target. Saat petugas tiba, tersangka Jimi Pratama berada di ruang tamu. Ia sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah sebelum akhirnya ditangkap di area dapur.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket ganja di saku celana bagian belakang yang dipakai tersangka. Ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi juga turut diamankan.


Pengembangan dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Kolonel Simbolon, Kelurahan Pasar Baru. Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket ganja lain yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.


Saat ini, tersangka berstatus sebagai pengedar ganja dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia telah dibawa ke Polres Lahat bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.