Palembang Khatulistiwa News ,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu Bank plat merah.
Adapun Penyidikan telah dilakukan mulai pada tahun 2022 sampai 2023. Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025.
Juga dengan proses penyidikan telah mencapai tahap yang lebih tinggi. Setelah bukti permulaan ditemukan, proses ditingkatkan ke penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan tertanggal 03 November 2025.
Pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap 31 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang berasal dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah.
Estimasi kerugian negara dalam kasus ini cukup besar. Kerugian yang diestimasikan mencapai Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta rupiah).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Pada Senin Malam (10/11) melalui SIARAN PERS
NOMOR : PR-40/L.6.2/Kph.2/11/2025 (Az)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar