Palembang Khatulistiwa News,-(10/11) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Adapun nama dan jabatan tersangka
tersangka yang ditetapkan adalah WS (Direktur PT. BSS dan PT. SAL), MS (Komisaris PT. BSS), DO (Junior Analis Kredit), ED (Account Officer), ML (Junior Analis Kredit), dan RA (Relationship Manager).
Dengan kasus tersebut juga banyaknya saksi yang diperiksa. Tim penyidik telah memeriksa 107 saksi terkait kasus ini sebelum menetapkan tersangka.
Alasan kuat peningkatan status dari saksi ke tersangka dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, cukup bukti yang menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam dugaan korupsi.
Setelah itu, dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka yakni, MS, DO, ED, dan RA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara, sedangkan ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
Salah satu tersangka WS dalam proses hukum ini tidak hadir yang dikarenakan sakit sedang dalam perawatan dirumah sakit
Terkait pasal yang dilanggar oleh tersangka.
- Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lainnya.
8. Proses Hukum Berlanjut.
- Proses hukum akan terus berlanjut dengan langkah-langkah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 (satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen) dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp. 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar serataus lima puluh juta rupiah). Maka dari pengurangan nilai diatas Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp.1.183.327.492.983,74 (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen).
Modus Operandi :
Bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui direktur Sdr. WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000, Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Sdr. WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-. Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian:
Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,-
Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-
Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet)
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Senin malam (10/11) di Kantor Kejati Sumsel (Az)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar