BERITA TERKINI

2 Perkara Dapat Persetujuan Restoratif Justice, Kajati Maluku Rudy Irmawan Apresiasi Langkah Jajaran

 



AMBON, Khatulistiwa news (16/12) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menghadirkan perdamaian lewat jalur Restorative Justice terhadap penanganan perkara dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat.


Keberhasilan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative Justice dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada hari ini Senin (15/12/2025).


“Selaku Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku, kami mengajukan permohonan Restorative Justice terhadap perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Kepulauan Aru dan perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” Ungkap Kajati Rudy.


Adapun pengajuan tersebut yakni, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengajukan Restorative Justice dalam perkara penganiayan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang melibatkan tersangka “YW” alias Eten dan korban “WS” alias Koners yang terjadi di Komplek Kampung Pisang Kelurahan Galay Dubu Kecamatan PP. Aru Kabupaten Kepulauan Aru.


Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H.,M.H dalam paparannya menyampaikan bahwa kedua belah pihak merupakan Saudara ipar, yang mana Tersangka merupakan Adik dari Istri Korban dan melalui Jaksa Fasilitator telah mengupayakan perdamaian dengan menghadirkan pihak keluarga termasuk Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Penyidik Polres Kepulauan Aru.


“Dirumah Restorative Justice Kabupaten Kepulauan Aru, kami telah melakukan upaya perdamaian berupa mediasi dengan semua pihak, dan hasilnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai tanpa ada persyaratan apapun dan masyarakat sekitar merespon positif terhadap langkah Kejaksaan terhadap perkara tersebut,” Ungkap Kajari Dr. Amanda didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.


Selain itu, ia menyebut terdapat syarat lainnya sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak lebih dari 5 (lima) tahun.


Atas persyaratan yang diajukan dalam pengajuan Restorative Justice tersebut, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur A, Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.


Selain Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pengajuan Restoratif Justice juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam perkara Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Tersangka “RNS” alias Rendy dengan Locus Delictie Desa Waisarisa Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho , S.H.,M.H, dalam paparannya menyampaikan, pihaknya melalui Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Positif terhadap Tes Meth-Amphetamin dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi,” Ucap Kajari SBB, Anto Widi Nugroho didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.


Tersangka yang kesehariannya sebagai Petani, mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja di perkebunan. Dan tersangka dalam pernyataannya bersedia menjalani rehabilitasi sebagai proses hukum yang harus dijalani.


Sebagaimana syarat dan ketentuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam pengajuan Restorative Justice terhadap perkara Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.


Turut hadir mendampingi Kajati Maluku yakni Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator, Aditya Aria Putra, S.H.,M.H selaku Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi A, Hadjat, S.H, Kasi C, Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D, Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Leunard Tuanakotta, S.H serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku melalui video conference diwilayah hukumnya masing – masing. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.