JAKARTA, Khatulistiwa news (29/06) - Kombinasi kekayaan alam dan sumber daya manusia (SDM) yang besar seharusnya menempatkan Indonesia sebagai posisi negara paling menarik menjadi tujuan investasi dan pasar yang potensial.
Semua daya tarik seolah pudar, hanya karena satu hal yakni negara gagal hadirkan kepastian hukum bagi investor.
Selama puluhan tahun, sumber daya alam mulai dari hutan, emas, dan tambang lainnya dieksploitasi tetapi status Indonesia tidak beranjak dari negara berpenghasilan menengah (middle income country), cenderung turun ke lower middle income country.
Nilai tukar Rupiah Juga makin Turun
Jika di Tahun 1946, melalui UU Tanggal 25 Oktober, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar 50-100 yen Jepang, kini terbalik, satu yen sama dengan 110 rupiah.
UU tersebut juga menetapkan 10 rupiah Oeang Republik Indonesia (ORI) = 5 gram emas murni. Sekarang satu gram emas murni seharga 2,75 juta rupiah. Padahal Indonesia memiliki tambang emas salah satu yang terbesar di dunia.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Minggu (28/6) mengatakan tidak banyak negara yang memiliki modal sebesar Indonesia.
Cadangan nikel terbesar dunia, emas, batu bara, tembaga, gas alam dan pasar domestik yang luas yakni hampir 288 juta penduduk, serta kapasitas ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
“Banyak investor malah memilih menanamkan modal ke negara yang minim sumber daya alam seperti Singapura atau Vietnam. Persoalannya bukan karena Indonesia kalah potensi, melainkan karena negara gagal menghadirkan kepastian hukum,” kata Hardjuno.
Indonesia jelasnya memiliki peluang besar menarik arus modal global. Namun peluang itu hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah mampu memperkuat transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum.
Menurut Hardjuno, potensi ekonomi bukan jadi pertimbangan utama yang dilihat investor, tetapi kepercayaan.
Meskipun Indonesia menyumbang sekitar 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN, pangsa Indonesia terhadap total investasi asing langsung
atau Foreign Direct Investment (FDI) di kawasan hanya berkisar 14-15 persen, jauh di bawah potensi ekonominya.
Pertumbuhan investasi yang dicatat pada awal 2025 pun lebih banyak ditopang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan FDI hanya menyumbang porsi yang lebih kecil.
Data itu menjadi salah satu indikasi investor asing semakin berhati-hati terhadap prospek investasi di Indonesia.
“Ukuran ekonomi Indonesia tidak otomatis berbanding lurus dengan kepercayaan investor. Besarnya pasar memang menarik, tetapi tanpa kepastian hukum, Indonesia lebih banyak dipandang sebagai tempat menjual produk daripada tempat membangun pabrik, pusat riset, atau investasi jangka panjang,” kata Hardjuno.
Rapor daya saing seperti dilansir International Institute for Management Development (IMD) menurunkan peringkat daya saing Indonesia dari posisi 40 menjadi 48.
Penurunan itu dipicu meningkatnya ketidakpastian regulasi yang menambah biaya transaksi bagi dunia
usaha sehingga upaya menarik investasi asing akan semakin berat.
Membangun Kepercayaan
Lebih lanjut Hardjuno menjelaskan negara-negara yang kini menjadi tujuan utama investasi justru berhasil membangun kepercayaan melalui kepastian hukum.
Singapura, misalnya, hampir tidak memiliki sumber daya alam, tetapi mampu menjadi pusat investasi regional karena menawarkan regulasi yang stabil, birokrasi yang efisien, dan penegakan hukum yang konsisten.
Begitupun Korea Selatan dan India juga demikian, mereka terus memperkuat tata kelola serta perlindungan terhadap investor. Sehingga mampu mempertahankan daya saingnya.
Bahkan, Vietnam menjadi contoh paling nyata. Ketika banyak perusahaan global merelokasi rantai pasok akibat perang dagang AS dan Tiongkok, Vietnam mampu merespons lebih cepat melalui kepastian administrasi, kecepatan perizinan, dan konsistensi kebijakan.
Investor tidak hanya mencari biaya produksi murah, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa aturan tidak berubah di tengah jalan.
Hasilnya, Samsung menjadikan Vietnam sebagai salah satu basis produksi telepon pintar terbesar di dunia dengan nilai ekspor mencapai lebih dari 65 miliar dollar AS per tahun.
Perubahan preferensi investor juga semakin jelas. Jika beberapa tahun lalu biaya tenaga kerja murah menjadi pertimbangan utama, kini stabilitas regulasi, kepastian rantai pasok, kecepatan perizinan, dan konsistensi kebijakan justru menjadi faktor yang lebih menentukan.
Dalam konteks itu, kepastian hukum telah berubah menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai premium.
Hardjuno menilai tanda-tanda lemahnya daya saing investasi Indonesia mulai terlihat dalam sejumlah perkembangan terbaru.
Dua pemasok komponen otomotif berprinsipal Jepang di Jawa Timur dikabarkan mempertimbangkan memindahkan sebagian produksi ke Vietnam.
Pengamat otomotif menilai kondisi tersebut menjadi alarm bahwa Vietnam dinilai lebih siap membangun
ekosistem industri kendaraan listrik, sementara Indonesia masih menghadapi ketidakpastian kebijakan dan insentif yang belum cukup kompetitif.
Apindo juga menilai perusahaan global kini tidak lagi hanya menghitung biaya produksi, tetapi melihat kesiapan ekosistem industri secara menyeluruh, mulai dari kepastian regulasi, insentif investasi, rantai pasok lokal, hingga kemudahan perizinan.
Tanpa melakukan transformasi, Indonesia berisiko kalah cepat dibandingkan negara-negara yang
lebih agresif membangun ekosistem manufaktur yang terintegrasi.
Pola yang sama, kata Hardjuno, juga terlihat di pasar keuangan, khususnya pasar modal. Perhatian MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham, validitas free float, serta dugaan coordinated trading bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut fondasi utama pasar modal modern, yakni kepercayaan investor terhadap integritas pasar.
Persoalan terbesar Indonesia, menurutnya, bukan lagi soal ukuran ekonomi atau jumlah investor, melainkan masih lemahnya kepercayaan terhadap tata kelola dan kepastian hukum.
Dia pun mengusulkan pembentukan Komisi Kepastian Hukum untuk ekonomi sebagai lembaga yang memastikan seluruh regulasi strategis terkait investasi berjalan konsisten dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
“Kalau mau bersaing sebagai negara yang kondusif bagi investasi, harus ada langkah ini, supaya investor merasa ada payung hukum. Kalau sekarang ini sulit, karena berantakan dan bisa dipelintir,” katanya.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah mengatakan ketiadaan kepastian hukum di Indonesia menyebabkan Indonesia sulit menjadi negara tujuan investasi, dan hanya diposisikan sebagai pasar konsumsi semata.
“Akhirnya kita hanya menjadi pasar ketimbang menjadi negara tujuan investasi. Bahkan ada yang bilang RI salah urus,” kata Hery.
Menurut Hery, salah satu penyebab utama adalah belum ada keberpihakan kebijakan yang benar-benar populis dan berorientasi jangka panjang. Banyak kebijakan, justru diambil demi kepentingan segelintir pihak.
" Mungkin nggak semua berpikiran merah putih, ada yang berfikir untuk kepentingan pribadi atau golongannya saja sehingga langkah yang diambil bukanlah kebijakan yang populis,” katanya.
Dia menyoroti standar yang diterapkan negara-negara mitra dagang internasional yang kini sangat tinggi, sedangkan Indonesia masih terjebak pada persoalan klasik birokrasi dan tata kelola yang tidak memberikan kepastian hukum.
“Dalam konteks perdagangan internasional, negara mitra dagang tentu memiliki parameter sangat tinggi yang harus dipenuhi, sedangkan korupsi di Indonesia masih sulit diberantas yang menjangkit ke birokrasi, begitu juga tata kelola tidak menimbulkan kepastian,” jelas Hery.
Praktik upeti misalnya masih marak di lapangan. Padahal, proses perizinan dan hukum seharusnya berjalan otomatis berbasis sistem, tanpa intervensi.
Oknum-oknum yang melekat di kekuasaan itu ada yang ingin melanggengkan upeti, tetapi terbentur sistem, akhirnya mengubah aturan seenaknya yang merugikan kepentingan hukum pihak lain,” tegas Hery.
Selama hukum masih bisa dinegosiasikan dan aturan bisa berubah-ubah, maka sulit bagi Indonesia kata Hery untuk naik kelas dari sekadar pasar menjadi magnet investasi. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar