BERITA TERKINI

Pengadilan Tinggi Ambon Perberat Hukuman, Terdakwa Korupsi Penyertan Modal PT Tanimbar Energi

 


AMBON,Khatulistiwa news (25/06) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima Putusan Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022. 


Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Juni 2026 setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para terdakwa.


Perkara ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi yang dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,00. 


Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,00 subsidair 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan penjara. 


Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidair 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp745.110.404,00 subsidair 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan penjara. 


Sedangkan Terdakwa Petrus Fatlolon dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190,00 subsidair 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan penjara.


Pada tingkat pertama melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 April 2026, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.


Terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 


Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 


Sedangkan terhadap Terdakwa Petrus Fatlolon, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan.


Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Setelah memeriksa kembali seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima permohonan banding yang diajukan para pihak dan mengubah putusan tingkat pertama, khususnya mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa.


Dalam putusan banding, Majelis Hakim tetap menyatakan bahwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. Terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Terhadap Karel F.G.B. Lusnarnera, Majelis Hakim juga menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Sementara itu, terhadap Petrus Fatlolon, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tetap menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan. Majelis Hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa. Ir. Johanna Joice Julita Lololuan yang sebelumnya divonis 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara meningkat menjadi 8 (delapan) tahun penjara. Karel F.G.B. Lusnarnera yang sebelumnya divonis 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan penjara meningkat menjadi 8 (delapan) tahun penjara. Sedangkan Petrus Fatlolon yang sebelumnya divonis 2 (dua) tahun penjara meningkat menjadi 7 (tujuh) tahun penjara.


Peningkatan pidana tersebut merupakan penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan perbuatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap tersebut diambil guna mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, termasuk kesesuaian antara fakta persidangan, tuntutan Penuntut Umum, dan amar putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati putusan Pengadilan Tinggi Ambon sebagai bagian dari proses peradilan yang independen dan berintegritas. Kejaksaan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.