BERITA TERKINI

Satgas SIRI Amankan DPO "BSN" di Pakubuwono Jaksel, Tersangka Korupsi Asal Kejati Sumatera Barat

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (18/06) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. DPO tersebut diamankan pada Rabu (17/06) di Jl. Pakubuwono, Jakarta Selatan.


Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna SH, MH menerangkan, Tim SIRI kejagung berhasil amankan buron DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (17/06) di Jl. Pakubuwono, Jakarta Selatan.


Ungkapnya menjelaskan, identitas Buronan yang diamankan, yaitu sebagai berikut:

Nama/Inisial : BSN

Tempat lahir : Lubuk Alun

Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun/18 September 1973

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Komp. Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006/RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang


" Tersangka BSN diamankan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada," jelasnya


Berdasar hasil BPKP Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 juli 2025 terkait laporan hasil audit PKKN atas dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada tahun 2012 s.d 2020, yang mana hasil audit menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.000.000.000 (tiga puluh empat miliar rupiah).


Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.


Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.