JAKARTA, Khatulistiwa news (18/06) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. DPO tersebut diamankan pada Rabu (17/06) di Jl. Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna SH, MH menerangkan, Tim SIRI kejagung berhasil amankan buron DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (17/06) di Jl. Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Ungkapnya menjelaskan, identitas Buronan yang diamankan, yaitu sebagai berikut:
Nama/Inisial : BSN
Tempat lahir : Lubuk Alun
Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun/18 September 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Komp. Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006/RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang
" Tersangka BSN diamankan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada," jelasnya
Berdasar hasil BPKP Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 juli 2025 terkait laporan hasil audit PKKN atas dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada tahun 2012 s.d 2020, yang mana hasil audit menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.000.000.000 (tiga puluh empat miliar rupiah).
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar