BERITA TERKINI

BESAR-BESARAN! KEJATI SUMSEL SELAMATKAN ±1,4 TRILIUN, TANGKAP PNS KSOP PALEMBANG DIDUGA TERIMA PUNGUTAN Rp1,296 MILYAR!


 


Palembang Khatulistiwa News,-  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan tiga perkembangan kasus penting terkait penindakan korupsi, di antaranya berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga ± Rp1,4 triliun, menerima pembayaran kerugian negara dari kasus KUR OKUT, serta menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran Sungai Lalan Musi Banyuasin.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., menyampaikan detail perkembangan kasus tersebut dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (18/6/2026).

 

PERKARA 1: SELAMATKAN ±1,4 TRILIUN! KEUANGAN NEGARA PULIH TUNTAS DARI KASUS KREDIT PT. BSS DAN PT. SAL

 

Pada Kamis (17/5/2026), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari WS (Direktur PT. BSS dan PT. SAL) melalui kuasa hukumnya. Dengan pembayaran ini, total penyelamatan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut mencapai Rp1.428.609.427.064,15, sesuai dengan estimasi kerugian awal sebesar ±Rp1,4 triliun.

 

"Penyerahan ini menjadi bukti bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga sangat memperhatikan pemulihan kerugian negara," ujar Iwan Setiadi.

 

PERKARA 2: TERSANGKA KASUS KUR OKUT KEMBALIBAYAR Rp506 JUTA KE KEUANGAN NEGARA

 

Pada Rabu (17/6/2026), Tersangka FS melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp506.000.000 terkait kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) periode 2020-2023. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,4 miliar.

 

Uang pembayaran tersebut akan ditempatkan di Rekening Penampungan Kejati Sumsel hingga perkara tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap.

 

PERKARA 3: PNS KSOP PALEMBANG DIDUGA TERIMA PUNGUTAN Rp1,296 MILYAR – DITAHAN 20 HARI!

 

Pada hari yang sama (18/6/2026), Tim Penyidik Bidang Pidsus menetapkan Tersangka YK, PNS pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019-2025.

 

Tersangka YK yang menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026 telah ditahan selama 20 hari (18 Juni – 07 Juli 2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

 

Modus Operandi yang Dilakukan:

Meskipun pelayanan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Perintah Operasi Kapal (SPOG) dilakukan secara daring melalui situs inaportnet, para agen kapal diwajibkan menghubungi operator secara manual untuk mendapatkan persetujuan. Setelah dokumen terbit, mereka dipungut biaya sebesar Rp1,5 juta – Rp3 juta per SPB dan Rp500 ribu – Rp1,5 juta per SPOG, padahal seharusnya tidak dipungut biaya apapun.

 

Jika tidak membayar, proses approval akan dipersulit sehingga kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran. Tersangka YK diduga menerima uang setoran sebesar Rp1,296 miliar pada periode Mei – Desember 2025, dan angka ini masih berpotensi bertambah karena hanya 27 dari 64 agen kapal yang telah diperiksa. Sebanyak 56 saksi juga telah memberikan keterangan.

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor, serta Pasal 606 Ayat (2) KUHP.

 

"Tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk agen kapal yang belum datang dan melakukan analisa lebih lanjut terhadap dokumen yang diamankan," jelas Iwan Setiadi.(Az)

 


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.