BERITA TERKINI

Titik Terang Hasil Mediasi RDP, Ratusan Sertifikat Warga Desa Tojo Akan Diserahkan di Kanwil BPN Sulteng

 



SULAWESI TENGAH. Khatulistiwa news (19/06) – Perjuangan panjang masyarakat Desa Tojo,kecmatan Tojo ,Kabupaten Tojo Una-una untuk mendapatkan kembali 270 sertifikat tanah yang ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),Tojo Una-una akhirnya mulai menunjukkan titik terang.


Setelah tujuh tahun memperjuangkan hak mereka, warga kini mendapatkan kepastian bahwa penyelesaian sertifikat tersebut akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Tengah di Palu.


Sertifikat yang menjadi objek persoalan tersebut diketahui diterbitkan melalui Program Nasional Agraria (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2013, 2018, dan 2019.


PENARIKAN SERTIFIKAT, Awal Masalah

Namun, tahun 2020, penarikan sertifikat terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Budiono, A.Ptnh., M.H., yang kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


" Penarikan itu pada zaman Pak Budiono, sebelum Pak Siswoyo,” tegas salah satu warga.


Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Hi. Said Salim Niode, S.SiT., sempat berikan keterangan pada media kala di konfirmasi Rabu (3/6/2026), membenarkan adanya penarikan sertifikat tersebut.


“Iya benar ada penarikan sertifikat. Jumlahnya kurang lebih 257 sertifikat. Itu terjadi pada masa Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya, Pak Budiono, dengan alasan karena masuk kawasan hutan,” ujarnya.


Menurut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tojo Una-Una, penarikan dilakukan karena sebagian lahan perkebunan yang menjadi objek sertifikat berada dalam kawasan hutan.

Namun demikian, masyarakat memiliki pandangan berbeda.


Warga menyebut bahwa pada awalnya sertifikat tersebut hanya diminta untuk dilakukan verifikasi dengan berbagai alasan administrasi, seperti kelengkapan pajak dan dokumen pendukung lainnya, sebelum kemudian dilakukan penarikan secara menyeluruh.


KETIDAKJELASAN dan Mulai TERBONGKAR Ke Publik

Meski telah berlangsung selama bertahun-tahun, masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan dan status sertifikat yang ditarik tersebut. Persoalan ini akhirnya mencuat ke publik setelah sejumlah warga Desa Tojo menyampaikan keluhan kepada Redaksi Media Metro Sulteng, yang kemudian mengangkat kasus tersebut ke ruang public


Pendampingan SHI SULTENG serta LEMBAGA RAKYAT dalam Kasus "SERTIFIKAT TOJO"


Menindaklanjuti laporan tersebut, Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah bersama sejumlah lembaga advokasi rakyat menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak – hak rakyat


Aksi Massa dan RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)


Kemarin, pada 17 Juni 2026, warga Desa Tojo turun menyampaikan aspirasi dan melakukan aksi damai.

Kemudian berlanjut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tojo Una-Una yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jafar M. Amin


Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, yang mewakili Bupati Tojo Una-Una; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Hi. Said Salim Niode, S.SiT.; Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, AKP Syarif, A.Md.Kom., S.H., M.H.,perwakilan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Asstapuri, S.H.; perwakilan PT Wana Rindang; UPT KPH Wilayah Sivia Patuju yang diwakili oleh Ambar Subekti, S.Hut., M.P.; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una, Hamid Lasodi, S.T.; LBH Progresif Poso, Yayasan Toloka, Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah,ILPS Indonesia , serta Forum Aspirasi Masyarakat Desa Tojo Menggugat


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut sempat terjadi perdebatan antara pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una dan Agus Salim, S.H., selaku pendamping masyarakat


Perdebatan bermula saat Kepala Kantor Pertanahan diminta menjelaskan dasar hukum serta regulasi yang digunakan dalam penarikan ratusan sertifikat milik warga Desa Tojo


Namun, penjelasan disampaikan dinilai belum mampu memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan atas berbagai pertanyaan diajukan oleh masyarakat.


Di sisi lain, terungkap fakta bahwa dari 270 sertifikat yang ditarik, sebanyak 70 sertifikat telah dikembalikan dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Tojo melalui kepala desa.


"Iya, yang kami terima ada sekitar 70 sertifikat," ungkap Kepala Desa Tojo Suaib Alige ,saat rapat berlangsung sambil memperlihatkan dokumen yang telah diterima dari BPN.


Berdasarkan hasil RDP tersebut, DPRD Tojo Una-Una mengeluarkan rekomendasi agar sertifikat yang ditarik dibatalkan proses penahanannya dan segera dikembalikan kepada masyarakat.


Hasil RDP dan Rekomendasi 


Pada Kamis, 18 Juni 2026, masyarakat kembali mendatangi Kantor Pertanahan Tojo Una-Una untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD.


Namun, saat itu Kepala Kantor Pertanahan, Hi. Said Salim Niode, S.SiT., menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa administrasi yang harus diselesaikan sebelum sertifikat dapat diserahkan kepada pemiliknya.


Aksi warga Tojo di BPN Ampana

Pihak Kantor Pertanahan kemudian meminta waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan proses tersebut. Akan tetapi, permintaan itu ditolak warga yang menginginkan kepastian tertulis melalui berita acara.


"Saya minta waktu 14 hari, dan insya Allah saya jamin sertifikat akan kami selesaikan.Untuk mengeluarkan dan menandatangani berita acara, kami mohon maaf belum bisa," tegas Said Salim Niode.


Mediasi dan Titik Terang

Ketidakpuasan warga membuat massa tetap bertahan di Kantor Pertanahan hingga malam hari. Bahkan, sebagian warga sempat berencana melakukan pemblokiran kantor sebagai bentuk protes.


Situasi akhirnya mereda setelah dilakukan mediasi yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Tojo Una-Una Jafar M. Ami, Kepala Kantor Pertanahan Tojo Una-Una, serta Ketua SHI Sulawesi Tengah.


Mediasi yang berlangsung hingga malam hari itu menghasilkan Sebuah rekomendasi penyerahan yang bersyaat menuju BPN kanwir provinsi Sulawesi tengah


Dengan adanya surat ini, kami bersama masyarakat yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa Tojo Menggugat menilai bahwa telah ada dasar dan pegangan yang jelas terkait kewenangan pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Hal tersebut menunjukkan bahwa hak keperdataan masyarakat yang dijamin oleh konstitusi memang benar adanya, sehingga sertifikat yang telah ditarik harus dikembalikan kepada pemiliknya," tegas Agussalim, S.H.


Dalam rekomendasi tersebut disepakati bahwa proses penyelesaian dan pengeluaran sertifikat masyarakat Desa Tojo akan ditindaklanjuti melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Tengah di Palu pada Senin (22/6/2026).


Kesepakatan ini, angin segar bagi warga yang telah menunggu kepastian atas nasib sertifikat mereka selama tujuh tahun.


Juga menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian persoalan administrasi pertanahan yang selama ini membayangi ratusan pemilik sertifikat di Desa Tojo.


Masyarakat berharap seluruh sertifikat yang menjadi hak mereka dapat segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa hambatan maupun penundaan lagi (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.