BERITA TERKINI

DUA TERSANGKA DPRD MUARA ENIM & ANAKNYA DIDUGA TERIMA SUAP RP1,6 MILYAR – DITAHAN 20 HARI!

 


Palembang Khatulistiwa News,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua terkait kasus pemberian uang suap sebesar sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pihak pengusaha/rekanan. Penyerahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap dua orang tersangka yang kini ditahan selama 20 hari.Kedua tersangka yang diserahkan adalah:- KT, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif)- RA, anak dari Tersangka KT. Penahanan kedua tersangka dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2026 hingga dengan 04 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang. Seluruh proses penyerahan dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan seluruh berkas perkara dan barang bukti terkait kasus ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk proses peradilan lebih lanjut.

 

Pihak kejaksaan memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara tuntas dan transparan untuk memberikan keadilan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.(Az)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.