BERITA TERKINI

3 Konsultan ULP Serta Kepala inspektorat Aru Diperiksa, Dugaan Korupsi Proyek Lingkar Wokam




AMBON,Khatulistiwa news (22/06) - Perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam (ruas Tunguwatu–Gorar–Lau-lau–Kobraur–Nafar) di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru (APBD 2018) senilai Rp 36,7 miliar sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi. 


Proses perkembangan Penyidikan Tim Pidsus Kejati Maluku terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Tunguwatu – Gorar – Lau lau – Kobraur – Nafar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru  Anggaran 2018 tengah pemeriksaan saksi secara maraton semenjak Kamis pekan lalu.


Diketahui, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam ini diindikasikan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 11,3 miliar.


Kemuka Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH, MH sampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa pemeriksaan Saksi hari Kamis, 18 Juni 2026 Ada 3 org yg  diperiksa sebagai Saksi didalam Perkara Pekerjaan Jalan Tunguwatu—Gorar-Lau Lau-Kobraur-Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kep. Aru Tahun Anggaran 2018, yaitu : 

1. CH - Kepala inspektorat Kab. Kepulauan Aru (sejak 20 Mei 2022 - saat ini) 

2. BI - Pemilik Truk

(Diperiksa dari jam 10.00 - 16.30) 


Dilanjutkan, Pemeriksaan Saksi hari ini Senin, 22 Juni 2026, Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Tunguwatu – Gorar – Lau lau – Kobraur – Nafar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru 

1. BL- Pemilik Excavator

2. NK-Pemilik Excavator

(Diperiksa dari jam 13.00 WIT s.d 14.00 WIT)

3. A-Konsultan ULP Kab. Kep. Aru

4. JS-Konsultan ULP Kab. Kep. Aru

5. AFM-Kepala ULP  Kab. Kep. Aru

 (Pemeriksaan dilanjutkan besok).


Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan secara terstruktur, sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti, dalam tahap penyidikan yang sedang berlangsung, demikian kata Ardy. senin (22/6/2026).


Ardy menambahkan, proses hukum dalam kasus ini masih terus berjalan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain, yang turut diperiksa seiring dengan pengembangan kasus serta temuan-temuan baru yang diperoleh oleh tim penyidik.


“Pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh sampai pada tahap penetapan pihak, yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi yang terjadi,” tandasnya (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.