AMBON,Khatulistiwa news (25/06) - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan Ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan untuk penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui sarana Video Conference, Kamis (25/6/2026).
Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku di Ruang Vicon Pidum Kejati Maluku. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ambon selaku satuan kerja yang menangani perkara tersebut, mengikuti kegiatan ekspose dari Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Ambon, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., Para Kepala Seksi dan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon.
Perkara yang diekspose tersebut melibatkan Tersangka Yanes Herman Pasamba alias Yanes, yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Dalam peristiwa tersebut, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban Rhendy Pedro Simauw alias Rendi mengalami luka berupa bengkak dan kemerahan pada bagian dahi. Berdasarkan hasil penelitian perkara, diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Mekanisme Keadilan Restoratif, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Ambon melakukan upaya perdamaian yang akhirnya berhasil mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak. Proses perdamaian tersebut berjalan dengan baik mengingat tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan sebagai saudara ipar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, telah terpenuhi pula ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a dan huruf b, yaitu adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta adanya respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara tersebut.
Atas pengajuan yang disertai dengan berbagai upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Persetujuan penghentian penuntutan ini merupakan wujud pelaksanaan kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terciptanya keharmonisan dalam masyarakat. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut, secara virtual diikuti juga oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar