BERITA TERKINI

Pemerintah Kabupaten Lahat Fasilitasi Rapat Lanjutan Tuntutan Masyarakat Banjarsari Terhadap PT.BGG

 




LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lahat kembali memfasilitasi rapat lanjutan terkait tuntutan lahan oleh warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, terhadap PT Bumi Gema Gempita (BGG). 


Pertemuan yang digelar di Ops Room Pemkab Lahat pada Senin (22/6/2026) itu membahas sejumlah tuntutan masyarakat yang mengaku belum terselesaikan sejak tahun 2009.


Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Thamrin, mengatakan pemerintah daerah mempertemukan kedua belah pihak untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 


“Kami dari Pemerintah Kabupaten Lahat mempertemukan warga Desa Banjarsari dan pihak PT BGG untuk menindaklanjuti beberapa tuntutan masyarakat terkait pembebasan lahan yang belum terselesaikan,” ujarnya. 


Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Aldiansyah, menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada hasil kesepakatan dan tuntutan yang telah disampaikan masyarakat sebelumnya. Ia berharap tim terpadu yang telah dibentuk dapat mengungkap fakta di lapangan secara objektif.


Dalam rapat tersebut, Herwinsyah selaku perwakilan masyarakat Desa Banjarsari bersama tim yang beranggotakan 11 orang menyampaikan sejumlah tuntutan.


Ia menyatakan pihaknya membawa dokumen hukum, fakta sejarah, dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Masyarakat menilai masa berlaku izin PT BGG telah berakhir pada 29 April 2026 dan meminta agar proses perpanjangan izin tidak dilakukan sebelum penyelesaian sengketa lahan seluas 300 hektare. Selain itu, warga juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas lahan yang disengketakan.


Menanggapi tuntutan tersebut, Rudi Thamrin menjelaskan bahwa persoalan izin usaha pertambangan memiliki regulasi tersendiri yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 


“Masalah IUP ini ada regulasi dan aturannya. Informasi dari pusat nantinya akan diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait tuntutan ganti rugi, mari kita tanyakan langsung kepada pihak perusahaan,” katanya. 


Sementara itu, Manajemen PT BGG melalui M. Idris menegaskan bahwa izin usaha pertambangan perusahaan telah diperpanjang sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko. 


Ia juga menyatakan bahwa proses ganti rugi lahan telah selesai dan memiliki kekuatan hukum melalui putusan Pengadilan Negeri. 


“Administrasi dari empat desa, yakni Banjarsari, Gedung Agung, Arahan, dan Muara Lawai telah selesai. Bahkan gugatan perdata yang diajukan sebelumnya juga dimenangkan oleh PT BGG,” tegasnya. (Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.